Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026, pertanyaan seputar hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi topik hangat. Jutaan ASN, termasuk PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu, menantikan kepastian pencairan THR yang menjadi pendorong daya beli menjelang Lebaran.
Kabar baiknya, berdasarkan regulasi yang berlaku, PPPK berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai bagian dari ASN, hak-hak finansial PPPK termasuk THR dan gaji ke-13 telah dijamin oleh negara. Namun demikian, mekanisme dan besaran THR untuk PPPK memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipahami dengan baik.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap tentang THR PPPK Lebaran 2026, mulai dari dasar hukum, komponen besaran, jadwal pencairan, hingga cara mengecek status pencairan. Bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, panduan ini akan membantu memahami hak yang diterima menjelang hari raya keagamaan tahun ini.
Mengenal THR bagi PPPK dan Dasar Hukumnya
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK adalah hak finansial berupa tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara menjelang hari raya keagamaan. PPPK sendiri merupakan jenis ASN yang diangkat berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dasar hukum pemberian THR bagi PPPK mengacu pada beberapa regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara menjadi acuan utama. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PP tersebut, disebutkan bahwa PNS, CPNS, dan PPPK termasuk sebagai aparatur negara yang berhak atas THR. Untuk PPPK paruh waktu, ketentuan tambahan diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana hak THR diberikan secara proporsional sesuai jam kerja.
Tujuan dan Manfaat THR bagi PPPK
Pemberian THR kepada PPPK memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Kedua, untuk menjaga daya beli ASN dan keluarganya menjelang perayaan hari raya. Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga pada momentum Ramadan dan Lebaran. Keempat, mewujudkan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK sebagai sesama ASN.
Manfaat konkret THR bagi PPPK meliputi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, kemampuan membiayai tradisi mudik dan silaturahmi keluarga, dukungan finansial untuk kebutuhan sandang dan pangan menjelang Lebaran, serta peningkatan motivasi kerja dan loyalitas pegawai. Sasaran penerima THR mencakup seluruh PPPK yang aktif bekerja, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk PPPK paruh waktu yang telah memenuhi syarat.
Syarat dan Kriteria PPPK Penerima THR 2026
Syarat Umum
Untuk mendapatkan THR Lebaran 2026, PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan administratif. Pertama, telah memiliki tiga dokumen lengkap yaitu Perjanjian Kerja, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua, telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketiga, status kontrak masih aktif pada saat pembayaran THR dilakukan. Keempat, tidak sedang dalam status skorsing atau pemberhentian sementara akibat pelanggaran disiplin.
Kriteria Penerima THR
PPPK penuh waktu yang telah memenuhi seluruh syarat administrasi berhak menerima THR secara penuh. Untuk PPPK paruh waktu, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hak THR tetap diberikan namun dihitung secara proporsional sesuai jam kerja. PPPK paruh waktu dengan jam kerja 50 persen dari penuh waktu akan menerima THR sebesar 50 persen dari THR PPPK penuh waktu. Bagi PPPK yang baru mulai bertugas dan belum menerima penghasilan pada bulan sebelumnya, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan formula tertentu.
Dokumen yang Diperlukan
PPPK perlu memastikan beberapa dokumen telah lengkap dan valid dalam sistem kepegawaian, antara lain SK Pengangkatan PPPK, SPMT yang ditandatangani atasan langsung, Perjanjian Kerja yang masih berlaku, data rekening bank aktif yang terdaftar di sistem payroll, serta data kepegawaian yang telah diverifikasi di SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian). Pastikan seluruh dokumen ini sudah tercatat dengan benar sebelum periode pencairan THR.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Tunjangan | Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 |
| Penerima | PNS, CPNS, PPPK (penuh waktu & paruh waktu), TNI, Polri, Pensiunan |
| Dasar Hukum | PP No. 11 Tahun 2025, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN |
| Besaran THR PPPK | 1x Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja |
| Perkiraan Pencairan | Awal – pertengahan Maret 2026 (H-10 s.d. H-15 Lebaran) |
| Sumber Dana | APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) |
| Website Resmi | bkn.go.id, menpan.go.id, kemenkeu.go.id |
Cara Menghitung dan Memastikan THR PPPK 2026 dengan Mudah
Cara Pertama: Menghitung Estimasi THR Via Komponen Gaji
Langkah 1: Identifikasi Komponen THR Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk instansi yang memberikan tunjangan kinerja, komponen ini juga dapat ditambahkan sesuai kebijakan pemerintah tahun berjalan.
Langkah 2: Cek Gaji Bulan Sebelumnya Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (3) PP 11/2025. Periksa slip gaji bulan Februari 2026 sebagai dasar perhitungan karena THR Lebaran akan dibayarkan pada bulan Maret.
Langkah 3: Hitung Total untuk PPPK Penuh Waktu Jumlahkan seluruh komponen gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Misalnya, PPPK Golongan IX dengan gaji pokok Rp3.203.600 ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan akan mendapat THR sesuai total komponen tersebut. Pastikan tidak memasukkan tunjangan risiko, tunjangan khusus wilayah, atau tunjangan yang dikecualikan.
Langkah 4: Hitung Proporsional untuk PPPK Paruh Waktu Bagi PPPK paruh waktu, THR dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Jika bekerja 50 persen dari jam kerja penuh waktu, maka THR yang diterima adalah 50 persen dari total THR PPPK penuh waktu. Faktor masa kerja juga diperhitungkan bagi yang baru bertugas kurang dari satu tahun.
Langkah 5: Konfirmasi ke Bagian Kepegawaian Setelah melakukan estimasi perhitungan, konfirmasikan besaran THR yang akan diterima ke bagian kepegawaian atau SDM instansi masing-masing. Pastikan data di SIMPEG sudah valid dan rekening bank yang terdaftar masih aktif agar pencairan berjalan lancar.
Cara Kedua: Konsultasi Langsung ke Instansi
Jika merasa kesulitan menghitung sendiri, PPPK dapat menghubungi bagian keuangan atau kepegawaian instansi tempat bekerja. Kunjungi langsung unit pengelola kepegawaian dengan membawa SK PPPK dan slip gaji terakhir. Metode ini disarankan terutama bagi PPPK paruh waktu yang perhitungan THR-nya lebih kompleks karena melibatkan faktor proporsionalitas jam kerja dan masa kontrak.
Jadwal Pencairan THR PPPK Lebaran Maret 2026
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah konsisten menyalurkan THR sekitar satu hingga dua pekan sebelum Lebaran. Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal 20-21 Maret 2026, pencairan THR PPPK diproyeksikan berlangsung pada rentang waktu berikut.
Pencairan paling awal diperkirakan sekitar tanggal 3 Maret 2026, mengacu pada ketentuan THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Pencairan maksimal diperkirakan pada sekitar tanggal 17 Maret 2026, dengan memperhitungkan hari libur Nyepi (18 Maret) dan cuti bersama Idul Fitri (20 Maret). Sebagai referensi, pada tahun 2025, THR ASN mulai dicairkan pada 17 Maret, sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui sistem payroll instansi dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Cara Cek Status Pencairan THR PPPK
Cek Via Sistem SIMPEG Instansi
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengakses Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di instansi masing-masing. Login menggunakan akun pegawai dan periksa apakah data gaji serta tunjangan sudah tercatat dengan benar. Pastikan status kontrak PPPK masih aktif dan data agama yang terdaftar sesuai untuk menentukan jenis THR keagamaan yang diterima.
Cek Via Aplikasi dan Sistem Keuangan
Beberapa instansi menyediakan akses melalui aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) atau portal keuangan internal. Cek di menu informasi gaji apakah komponen THR sudah masuk dalam daftar pembayaran. Untuk instansi pusat, pencairan diproses melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Cek Via Mutasi Rekening Bank
Cara paling mudah adalah memantau mutasi rekening bank yang terdaftar dalam sistem payroll. THR akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai jadwal pencairan. Jika setelah H-7 Lebaran THR belum masuk, segera hubungi bagian keuangan instansi untuk konfirmasi dan pengecekan kendala yang mungkin terjadi.
Tips Penting Seputar THR PPPK Lebaran 2026
Pertama, pastikan seluruh data kepegawaian di SIMPEG sudah diperbarui dan valid sebelum memasuki periode pencairan THR. Kedua, verifikasi nomor rekening bank yang terdaftar di sistem payroll masih aktif dan benar untuk menghindari kegagalan transfer. Ketiga, bagi PPPK paruh waktu, pahami bahwa besaran THR dihitung secara proporsional dan bukan sama dengan PPPK penuh waktu. Keempat, jangan percaya informasi yang tidak jelas sumbernya mengenai besaran atau jadwal pencairan THR, selalu konfirmasi ke instansi resmi. Kelima, rencanakan penggunaan THR secara bijak dengan memprioritaskan kebutuhan pokok dan tabungan darurat sebelum pengeluaran konsumtif. Keenam, simpan bukti transfer pencairan THR sebagai dokumentasi apabila diperlukan di kemudian hari.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Kendala pertama yang sering muncul adalah data kepegawaian yang belum valid di SIMPEG sehingga nama tidak masuk dalam daftar penerima THR. Solusinya, segera koordinasikan dengan bagian kepegawaian instansi untuk melakukan pembaruan data sebelum batas waktu penginputan.
Kendala kedua adalah keterlambatan pencairan THR akibat proses administrasi yang belum tuntas. Hal ini bisa terjadi karena instansi terlambat mengajukan SPM ke KPPN. Solusinya, pantau perkembangan proses pencairan melalui bagian keuangan dan tanyakan estimasi waktu pencairan.
Kendala ketiga khusus terjadi pada PPPK baru yang belum menerima gaji bulan sebelumnya sehingga besaran THR dihitung proporsional. Pastikan SPMT sudah ditandatangani dan gaji bulan pertama sudah diterima untuk menjadi dasar perhitungan. Jika kendala tidak terselesaikan di tingkat instansi, ajukan pengaduan melalui portal BKN atau email resmi Kementerian PAN-RB.
FAQ: Pertanyaan Seputar THR PPPK Lebaran 2026
Q1: Apakah PPPK paruh waktu juga mendapat THR Lebaran 2026? Ya, PPPK paruh waktu tetap berhak atas THR karena statusnya sah sebagai ASN setelah memiliki Nomor Induk PPPK (NI-PPPK). Namun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan masa kontrak yang telah dijalani sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Q2: Apa saja komponen yang dihitung dalam THR PPPK? Komponen THR PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk instansi tertentu, tunjangan kinerja juga dapat menjadi komponen THR sesuai kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tahun berjalan.
Q3: Kapan perkiraan pencairan THR PPPK Lebaran 2026? Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR PPPK Lebaran 2026 diperkirakan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026, yaitu sekitar tanggal 3 hingga 17 Maret. Jadwal resmi akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan diumumkan oleh Kementerian Keuangan.
Q4: Bagaimana jika THR belum cair mendekati Lebaran? Berdasarkan PP 11/2025 Pasal 14, jika THR belum bisa dibayarkan sesuai waktunya, pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya. Namun, segera hubungi bagian keuangan instansi dan KPPN untuk mengetahui penyebab keterlambatan serta estimasi waktu pencairan yang lebih jelas.
Q5: Apakah THR PPPK dikenakan potongan pajak? THR PPPK dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai tarif progresif berdasarkan total penghasilan bruto tahunan. Tidak ada potongan pajak flat khusus untuk THR. Besaran pajak yang dipotong bervariasi tergantung pada total penghasilan dan tanggungan masing-masing pegawai.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, serta berbagai sumber resmi pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi BKN di bkn.go.id, Kementerian PAN-RB di menpan.go.id, atau menghubungi bagian kepegawaian instansi terkait.
THR Lebaran 2026 menjadi hak yang dijamin negara bagi seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Pastikan memahami komponen besaran, syarat kelengkapan dokumen, dan jadwal pencairan agar tidak ada kendala dalam menerima hak tunjangan menjelang hari raya. Verifikasi seluruh data kepegawaian sedini mungkin menjadi langkah kunci untuk kelancaran pencairan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh PPPK di Indonesia dalam mempersiapkan Lebaran 2026. Bagikan artikel ini kepada rekan sesama ASN agar mereka juga mendapatkan gambaran lengkap mengenai hak THR-nya. Selamat menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri!