Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Website OJK Februari 2026

Sepanjang tahun 2017 hingga awal 2026, Satgas PASTI OJK telah menutup lebih dari 13.000 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya peredaran pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan berbagai modus baru. Ironisnya, banyak masyarakat yang masih tergiur tawaran pinjaman cepat cair tanpa menyadari bahwa mereka sedang berhadapan dengan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan.

Pinjol ilegal memiliki risiko sangat tinggi, mulai dari penerapan bunga yang mencekik, penagihan dengan cara intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi peminjam. Kondisi ini sangat berbeda dengan pinjol legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan wajib mematuhi seluruh regulasi perlindungan konsumen. Per Februari 2026, tercatat ada 96 perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengecek apakah sebuah pinjol berstatus legal atau ilegal melalui berbagai metode resmi yang disediakan OJK. Anda juga akan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pinjol ilegal, langkah penanganan jika sudah terlanjur terjerat, serta daftar pinjol legal terbaru Februari 2026.

Apa Itu Pinjol Legal dan Dasar Hukumnya?

Pinjaman online legal adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang diselenggarakan oleh perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Platform ini beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga seluruh aktivitasnya diawasi secara ketat.

Dasar hukum yang mengatur operasional pinjol legal di Indonesia antara lain POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memperketat syarat bagi penyelenggara fintech lending. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga menjadi payung hukum yang mewajibkan pinjol legal menjaga kerahasiaan data pengguna. OJK sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan izin, mengawasi operasional, hingga mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.

Tujuan dan Manfaat Mengecek Legalitas Pinjol

Mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman bukan sekadar langkah formalitas, melainkan bentuk perlindungan diri dari risiko kerugian finansial. Tujuan utama pengecekan ini adalah memastikan bahwa platform yang akan digunakan sudah berada di bawah pengawasan OJK, sehingga hak-hak konsumen lebih terjamin.

Manfaat pertama yang didapat adalah perlindungan dari penerapan bunga yang tidak wajar. Pinjol legal memiliki batasan bunga maksimal yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu sebesar 0,4 persen per hari. Manfaat kedua adalah jaminan bahwa proses penagihan akan dilakukan secara profesional sesuai aturan OJK, tanpa intimidasi atau teror. Manfaat ketiga, data pribadi peminjam dilindungi oleh UU PDP sehingga tidak akan disalahgunakan atau disebarkan ke pihak lain. Manfaat keempat, jika terjadi permasalahan, konsumen memiliki jalur pengaduan resmi melalui OJK. Sasaran utama pengecekan ini adalah seluruh masyarakat Indonesia yang berencana menggunakan layanan pinjaman online, terutama mereka yang baru pertama kali mencoba.

Baca Juga:  Cara Daftar Pinjol Legal OJK dengan Aman Januari 2026

Syarat dan Kriteria Pinjol Legal

Syarat Umum Pinjol Berizin OJK

Sebuah platform pinjaman online dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, perusahaan tersebut harus terdaftar secara resmi di OJK dengan status “Terdaftar” atau “Berizin”. Kedua, perusahaan wajib memiliki badan hukum yang jelas berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Ketiga, platform harus menjadi anggota AFPI sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri fintech lending di Indonesia.

Kriteria yang Membedakan Pinjol Legal dari Ilegal

Pinjol legal hanya boleh mengakses tiga fitur pada perangkat pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Selain itu, pinjol legal wajib mencantumkan alamat kantor yang jelas dan memiliki layanan pelanggan yang bisa dihubungi. Bunga yang dikenakan juga tidak boleh melebihi 0,4 persen per hari, dengan total biaya pinjaman (bunga ditambah biaya lainnya) dibatasi maksimal 100 persen dari pokok pinjaman. Pinjol ilegal biasanya tidak memenuhi satupun kriteria di atas dan sering kali meminta akses berlebihan ke seluruh data di ponsel pengguna, termasuk galeri foto, daftar kontak, dan pesan SMS.

Dokumen yang Diperlukan untuk Verifikasi

Untuk melakukan pengecekan legalitas, Anda tidak memerlukan dokumen khusus. Cukup siapkan nama aplikasi pinjol yang ingin dicek dan akses ke internet. Pengecekan bisa dilakukan melalui website OJK, WhatsApp resmi OJK, call center 157, atau website AFPI. Seluruh layanan pengecekan ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.

Aspek Keterangan
Topik Cek Legalitas Pinjaman Online (Pinjol)
Lembaga Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sasaran Pengguna Seluruh masyarakat Indonesia pengguna pinjol
Jumlah Pinjol Legal per Februari 2026 96 perusahaan fintech P2P lending (termasuk 7 berbasis syariah)
Bunga Maksimal Pinjol Legal 0,4% per hari (sesuai ketentuan AFPI)
Website Resmi ojk.go.id dan afpi.or.id

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal dengan Mudah

Cara Pertama: Via WhatsApp OJK (Metode Tercepat)

Langkah 1: Simpan Nomor WhatsApp Resmi OJK Buka aplikasi kontak di ponsel Anda, lalu simpan nomor 081-157-157-157 sebagai kontak baru dengan nama “OJK WhatsApp”. Pastikan nomor tersimpan dengan benar agar mudah ditemukan saat dibutuhkan. Nomor ini merupakan kanal resmi OJK yang melayani pengecekan legalitas pinjol.

Langkah 2: Buka Aplikasi WhatsApp dan Mulai Percakapan Setelah nomor tersimpan, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang baru disimpan. Ketuk nama kontak tersebut untuk memulai percakapan baru. Layanan ini aktif selama 24 jam penuh sehingga bisa diakses kapan saja tanpa batasan waktu.

Langkah 3: Kirim Nama Aplikasi Pinjol yang Ingin Dicek Ketik nama aplikasi pinjaman online yang ingin Anda verifikasi, misalnya “Kredivo”, “AdaKami”, atau “Kredit Pintar”. Hindari mengirim pesan yang terlalu panjang atau menyertakan keterangan tambahan yang tidak perlu. Cukup kirim nama aplikasinya saja agar bot OJK dapat memproses permintaan dengan cepat.

Langkah 4: Tunggu dan Baca Respons dari Bot OJK Bot OJK akan membalas pesan Anda dalam waktu singkat dengan informasi status legalitas aplikasi yang ditanyakan. Jika aplikasi tersebut terdaftar, bot akan menampilkan data perusahaan beserta statusnya. Apabila nama aplikasi tidak ditemukan dalam database OJK, maka dipastikan aplikasi tersebut beroperasi secara ilegal.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Memilih Pinjaman Online Bunga Rendah Berizin OJK Februari 2026

Langkah 5: Simpan Bukti Pengecekan Setelah mendapatkan respons, lakukan screenshot sebagai bukti dokumentasi. Hasil pengecekan ini bisa dijadikan referensi sebelum memutuskan untuk mendaftar di platform pinjol tertentu. Jika hasilnya menunjukkan status ilegal, segera hapus aplikasi tersebut dan jangan pernah memberikan data pribadi apapun.

Cara Kedua: Via Website Resmi OJK

Metode alternatif yang bisa digunakan adalah melalui website resmi OJK di alamat ojk.go.id. Setelah membuka halaman utama, pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik submenu “Fintech” untuk menemukan daftar penyelenggara fintech lending berizin dalam format PDF. Cari nama aplikasi yang ingin dicek pada dokumen tersebut. Selain website OJK, Anda juga bisa menghubungi call center OJK di nomor 157 yang beroperasi pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, atau mengecek melalui website AFPI di alamat afpi.or.id/members untuk melihat daftar lengkap anggota resmi asosiasi fintech lending.

Jadwal dan Timeline Pengecekan Pinjol Legal Februari 2026

Pengecekan legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK bisa dilakukan kapan saja tanpa batasan periode tertentu. Layanan WhatsApp OJK tersedia 24 jam setiap hari, sedangkan call center 157 beroperasi pada jam kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Daftar pinjol legal di website OJK diperbarui secara berkala oleh lembaga tersebut. Per Februari 2026, daftar terbaru mencantumkan 96 perusahaan fintech P2P lending yang berstatus berizin. Beberapa nama populer di antaranya Kredivo, Akulaku, AdaKami, Kredit Pintar, JULO, Indodana, Danamas, Amartha, Modalku, KoinP2P, Akseleran, Easycash, Maucash, Home Credit, dan ShopeePinjam. Penting untuk selalu mengecek daftar terbaru karena OJK berwenang mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.

Cara Cek Status Legalitas Pinjol Secara Mandiri

Cek Via Website Resmi OJK

Kunjungi laman ojk.go.id, kemudian navigasikan ke bagian IKNB dan pilih menu Fintech. Unduh dokumen PDF yang berisi daftar penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar. Gunakan fitur pencarian (Ctrl+F) pada PDF untuk menemukan nama aplikasi pinjol yang dicari. Pastikan status izin perusahaan masih aktif dan belum dicabut oleh OJK.

Cek Via Aplikasi WhatsApp

Gunakan nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 untuk pengecekan cepat. Tidak perlu mengunduh atau menginstal aplikasi tambahan karena layanan ini berbasis WhatsApp biasa. Cukup kirim nama aplikasi pinjol dan tunggu balasan otomatis dari bot OJK yang akan menginformasikan status legalitas platform tersebut secara instan.

Cek Via Call Center dan Email

Hubungi call center OJK di nomor 157 pada jam operasional Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Sampaikan nama aplikasi pinjol yang ingin diverifikasi kepada petugas. Selain itu, Anda juga bisa mengirim pertanyaan melalui email ke alamat satgaspasti@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi resmi mengenai status legalitas suatu platform pinjol.

Tips Penting Seputar Pengecekan Pinjol Legal

Pertama, selalu verifikasi legalitas pinjol sebelum memberikan data pribadi apapun termasuk foto KTP dan selfie. Kedua, unduh aplikasi pinjol hanya dari Google Play Store atau Apple App Store resmi dan hindari link unduhan dari sumber tidak jelas. Ketiga, perhatikan izin akses yang diminta aplikasi saat instalasi karena pinjol legal hanya membutuhkan akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi. Keempat, waspadai tawaran pinjaman yang datang melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal karena pinjol legal tidak melakukan promosi dengan cara tersebut. Kelima, bandingkan bunga dan biaya dari beberapa pinjol legal sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Keenam, simpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi dengan platform pinjol sebagai dokumentasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca Juga:  Fakta Pinjol Tanpa BI Checking Februari 2026: Mitos, Risiko, dan Cara Perbaiki Skor Kredit Macet

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

Masalah pertama yang sering dialami adalah kesulitan menemukan nama aplikasi pinjol di daftar OJK. Solusinya, coba gunakan nama resmi perusahaan penyelenggara, bukan nama aplikasi konsumen, karena keduanya terkadang berbeda. Masalah kedua adalah masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal. Langkah yang harus dilakukan adalah menghentikan pembayaran jika pokok pinjaman dan bunga wajar sudah dilunasi, kemudian melaporkan ke Satgas PASTI OJK melalui email satgaspasti@ojk.go.id. Masalah ketiga terkait ancaman dan teror dari debt collector pinjol ilegal. Solusi yang disarankan adalah mengganti nomor HP, melakukan reset pabrik pada ponsel untuk memutus akses data, serta melaporkan ke kepolisian jika mengalami ancaman fisik. Masalah keempat adalah kebingungan membedakan pinjol legal dan ilegal karena tampilan aplikasi yang dibuat mirip. Solusinya adalah selalu mengecek melalui kanal resmi OJK sebelum mendaftar.

FAQ: Pertanyaan Seputar Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Q1: Apakah gagal bayar di pinjol ilegal akan mempengaruhi skor kredit saya? Tidak. Pinjol ilegal tidak terhubung dengan sistem SLIK OJK maupun Fintech Data Center (FDC), sehingga riwayat pinjaman di pinjol ilegal tidak akan tercatat dalam catatan kredit resmi. Namun, hal ini bukan berarti Anda boleh sengaja tidak membayar kewajiban.

Q2: Berapa jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK per Februari 2026? Per Februari 2026, terdapat 96 perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Dari jumlah tersebut, 7 platform beroperasi dengan sistem berbasis syariah. Daftar lengkap bisa diakses melalui website resmi OJK.

Q3: Bagaimana cara tercepat mengecek legalitas pinjol? Cara paling cepat adalah melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Anda cukup mengirim nama aplikasi pinjol yang ingin dicek, dan bot OJK akan membalas secara otomatis dengan informasi status legalitasnya dalam hitungan menit.

Q4: Apakah pinjol legal boleh menyebarkan data pribadi peminjam? Tidak boleh sama sekali. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, fintech legal wajib menjaga kerahasiaan seluruh data pengguna. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Q5: Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal? Segera hentikan pembayaran jika pokok dan bunga wajar sudah dilunasi. Laporkan ke Satgas PASTI OJK melalui email satgaspasti@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157. Ganti nomor HP dan lakukan reset pabrik pada ponsel untuk memutus akses data. Jika menerima ancaman fisik, laporkan langsung ke kepolisian terdekat.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan lembaga terkait. OJK berwenang mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan sehingga daftar pinjol legal bisa berubah. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi ojk.go.id atau menghubungi call center OJK di nomor 157 secara langsung.

Mengecek legalitas pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman merupakan langkah wajib yang tidak boleh diabaikan. Dengan tersedianya 96 pinjol legal berizin OJK, masyarakat memiliki banyak pilihan platform terpercaya tanpa perlu mengambil risiko menggunakan pinjol ilegal yang membahayakan.

Bagikan artikel ini kepada keluarga dan kerabat agar semakin banyak orang yang terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Manfaatkan kanal resmi OJK seperti WhatsApp 081-157-157-157 atau call center 157 untuk selalu memverifikasi status legalitas platform pinjol sebelum mendaftar. Lindungi diri dan data pribadi Anda dengan bijak.

Tinggalkan komentar