Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Lengkap: Rincian per Golongan, Tunjangan, dan Hak Eks Honorer

Nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia memasuki babak baru setelah batas akhir penghapusan status pegawai non-ASN pada Desember 2024. Pemerintah tidak melakukan PHK massal, melainkan menawarkan jalur transisi melalui skema PPPK Paruh Waktu yang kini mulai berjalan secara luas di berbagai daerah. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah berapa besaran gaji yang akan diterima.

Skema penggajian PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu. Penentuan besaran gaji melibatkan dua acuan utama, yaitu Upah Minimum Regional dan struktur golongan berdasarkan Perpres. Pemahaman yang tepat mengenai skema ini sangat penting bagi eks honorer agar memiliki gambaran jelas tentang pendapatan mereka.

Artikel ini akan mengupas tuntas rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2026 berdasarkan golongan, jenis-jenis tunjangan yang diterima, serta hak finansial lainnya. Informasi ini diharapkan membantu eks honorer memahami kepastian pendapatan mereka di bawah status baru sebagai ASN paruh waktu.

Mengenal Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN (eks honorer) yang tidak dapat langsung diangkat menjadi pegawai penuh waktu karena keterbatasan anggaran daerah. Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK dalam kategori ini secara resmi diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dasar hukum penetapan gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Sementara itu, acuan struktur golongan gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah alokasi anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tidak berasal dari pos Belanja Pegawai, melainkan dari pos Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan). Mekanisme ini menunjukkan perbedaan signifikan dalam pengelolaan keuangan dibandingkan ASN penuh waktu dan menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran.

Tujuan dan Manfaat Skema PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi jutaan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa perlindungan formal. Kedua, mencegah terjadinya PHK massal yang dapat berdampak negatif pada stabilitas sosial. Ketiga, menjadi jembatan transisi menuju pengangkatan PPPK penuh waktu ketika anggaran daerah memungkinkan.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Jam Kerja ASN Ramadhan 2026: Jadwal Harian, Aturan Resmi, dan Strategi Produktivitas

Manfaat konkret bagi eks honorer meliputi kepemilikan NIP resmi dan status ASN yang memberikan pengakuan hukum, hak atas tunjangan seperti THR dan gaji ke-13, jaminan perlindungan sosial berupa asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, serta peluang pengembangan karier melalui pelatihan dan sertifikasi.

Sasaran utama skema ini adalah tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN. Dampak positif yang diharapkan adalah terwujudnya kepastian pendapatan bagi eks honorer sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik di berbagai sektor.

Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Syarat Umum

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tenaga non-ASN harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah telah tercatat sebagai tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah sebelum tenggat waktu penghapusan Desember 2024. Selain itu, calon PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, memiliki kompetensi yang relevan, dan lolos proses seleksi yang ditetapkan instansi.

Kriteria Penerima

Yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaga non-ASN yang telah terdaftar di sistem BKN dan bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Pengangkatan diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja panjang dan bertugas di sektor pelayanan esensial. Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar atau telah mengundurkan diri sebelum proses transisi tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen utama yang diperlukan dalam proses pengangkatan antara lain KTP, Kartu Keluarga, ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi, Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer dari instansi, serta bukti registrasi di database BKN. Seluruh dokumen sebaiknya disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi, serta scan digital untuk keperluan verifikasi daring.

Aspek Keterangan
Program PPPK Paruh Waktu (Part-Time)
Dasar Hukum KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 dan Perpres No. 11 Tahun 2024
Sasaran Eks tenaga honorer/non-ASN yang terdaftar di BKN
Rentang Gaji Pokok Rp1.938.500 (Gol. I) – Rp7.329.900 (Gol. XVII), disesuaikan proporsional
Tunjangan Kinerja 5% – 20% dari gaji utama
THR & Gaji ke-13 Berhak menerima (setara satu bulan gaji utama)
Tunjangan Transportasi Hingga Rp500.000/bulan (jika memenuhi syarat)
Sumber Anggaran Belanja Barang dan Jasa (bukan Belanja Pegawai)

Cara Mengetahui Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 dengan Mudah

Memahami Dua Skema Penggajian

Langkah 1: Kenali Skema Acuan UMP/UMK

Skema pertama menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Dalam skema ini, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan UMP/UMK di wilayah kerja. Penting dicatat bahwa gaji tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer.

Langkah 2: Kenali Skema Golongan Perpres

Skema kedua mengacu pada struktur golongan PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Jika instansi menggunakan skema ini, gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan (I sampai XVII) dan masa kerja. Besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional dengan persentase jam kerja paruh waktu yang dijalankan.

Langkah 3: Cek Golongan dan Rentang Gaji

Berikut rentang gaji pokok PPPK (sebelum penyesuaian proporsional paruh waktu): Golongan I berkisar Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900, Golongan IV berkisar Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600, Golongan IX (setara S1) berkisar Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500, dan Golongan XVII berkisar Rp4.462.500 sampai Rp7.329.900.

Baca Juga:  Fakta Melolo Web Februari 2026: Benarkah Bisa Menghasilkan Uang dari Nonton Drama China?

Langkah 4: Hitung Penyesuaian Proporsional

Untuk mengetahui gaji aktual, kalikan gaji pokok golongan dengan persentase jam kerja paruh waktu. Sebagai contoh, jika PPPK Golongan IX memiliki gaji pokok Rp3.554.950 dan bekerja paruh waktu 50%, maka gaji pokok yang diterima sekitar setengah dari nominal tersebut. Persentase pasti tergantung kebijakan instansi.

Langkah 5: Tambahkan Komponen Tunjangan

Setelah mengetahui gaji pokok, tambahkan komponen tunjangan yang menjadi hak PPPK Paruh Waktu. Tunjangan kinerja berkisar 5-20% dari gaji utama, ditambah tunjangan transportasi jika memenuhi syarat. THR dan gaji ke-13 juga menjadi hak yang dibayarkan secara berkala sesuai jadwal pemerintah.

Cek Melalui Instansi dan BKN

Selain menghitung secara mandiri, PPPK Paruh Waktu dapat mengonfirmasi besaran gaji melalui bagian kepegawaian instansi tempat bekerja. Informasi juga dapat diakses melalui portal BKN di bkn.go.id untuk memastikan data NIP dan golongan sudah sesuai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera laporkan ke bagian kepegawaian untuk dilakukan perbaikan data.

Jadwal Pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan setiap bulan oleh instansi tempat bekerja, mengikuti jadwal penggajian yang berlaku di masing-masing daerah. Umumnya, pembayaran dilakukan pada awal bulan atau tanggal yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Untuk THR, pembayaran dilakukan menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun bersamaan dengan pencairan untuk ASN lainnya. PPPK Paruh Waktu perlu memantau pengumuman resmi dari instansi dan pemerintah pusat terkait jadwal pencairan tunjangan tersebut.

Cara Cek Status Kepegawaian dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Cek Via Website BKN

PPPK Paruh Waktu dapat mengecek status kepegawaian melalui portal resmi BKN di sscasn.bkn.go.id atau myasn.bkn.go.id. Siapkan NIP dan data pribadi untuk proses verifikasi. Melalui portal ini, pegawai dapat memastikan data golongan, masa kerja, dan informasi kepegawaian lainnya sudah tercatat dengan benar.

Cek Via Aplikasi MyASN

Aplikasi MyASN yang dikembangkan BKN dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah menginstal dan login menggunakan NIP, pengguna dapat mengakses informasi lengkap mengenai profil kepegawaian, riwayat jabatan, serta data gaji dan tunjangan. Pastikan data yang tampil sesuai dengan SK pengangkatan.

Cek Via Bagian Kepegawaian Instansi

Cara paling langsung adalah menghubungi bagian kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di instansi tempat bekerja. Petugas dapat memberikan informasi detail mengenai besaran gaji, jadwal pencairan, dan komponen tunjangan yang menjadi hak. Bawa dokumen SK pengangkatan untuk mempermudah proses pengecekan.

Tips Penting Seputar Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Pertama, pastikan data kepegawaian di BKN sudah terverifikasi dan sesuai agar proses penggajian berjalan lancar. Kedua, simpan seluruh dokumen SK pengangkatan dan perjanjian kerja sebagai bukti resmi status kepegawaian. Ketiga, pahami bahwa gaji yang diterima bersifat proporsional sehingga besarannya tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Simulasi TKA Pusmendik SD SMP SMA 2026: Cara Akses dan Tips Latihan Mandiri

Keempat, jangan ragu bertanya ke bagian kepegawaian jika ada ketidaksesuaian antara gaji yang diterima dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, manfaatkan hak THR dan gaji ke-13 dengan perencanaan keuangan yang baik. Keenam, perhatikan masa berlaku perjanjian kerja dan proses perpanjangan agar status kepegawaian tetap aktif.

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

Masalah pertama yang kerap terjadi adalah keterlambatan pembayaran gaji di beberapa daerah akibat proses administrasi anggaran. Solusinya adalah mengomunikasikan masalah ini kepada bagian keuangan instansi dan jika perlu melapor ke BKD setempat.

Masalah kedua adalah gaji yang diterima tidak sesuai dengan golongan atau ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa terjadi karena kesalahan input data. Segera laporkan ke bagian kepegawaian dengan membawa dokumen pendukung untuk dilakukan koreksi.

Masalah ketiga terkait tunjangan yang belum dibayarkan. Beberapa daerah mengalami kendala anggaran yang menyebabkan tunjangan belum tersedia. PPPK Paruh Waktu dapat mengajukan klarifikasi melalui jalur formal dan jika diperlukan, melakukan eskalasi ke Inspektorat Daerah atau BKN Pusat melalui kanal pengaduan di bkn.go.id.

FAQ: Pertanyaan Seputar Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Q1: Berapa kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026?

Gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada dua skema, yaitu UMP/UMK setempat atau struktur golongan Perpres 11/2024. Jika menggunakan skema golongan, rentang gaji pokok sebelum penyesuaian proporsional berkisar dari Rp1.938.500 (Golongan I) hingga Rp7.329.900 (Golongan XVII). Besaran final disesuaikan dengan persentase jam kerja.

Q2: Apakah PPPK Paruh Waktu mendapat THR dan gaji ke-13?

Ya, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 karena secara hukum diakui sebagai ASN. THR umumnya setara dengan satu bulan gaji utama dan dibayarkan menjelang hari raya sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun.

Q3: Dari mana sumber anggaran gaji PPPK Paruh Waktu?

Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan), bukan dari Belanja Pegawai. Mekanisme ini berbeda dengan penggajian ASN penuh waktu dan menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam alokasi anggaran.

Q4: Apakah gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih rendah dari upah saat masih honorer?

Tidak. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir yang diterima saat berstatus pegawai non-ASN. Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa transisi status tidak merugikan secara finansial.

Q5: Bagaimana cara mengecek apakah gaji sudah sesuai ketentuan?

PPPK Paruh Waktu dapat mengecek melalui portal MyASN di bkn.go.id, aplikasi MyASN, atau langsung ke bagian kepegawaian instansi. Bandingkan besaran gaji yang diterima dengan ketentuan golongan dan skema penggajian yang berlaku. Laporkan ketidaksesuaian segera ke bagian kepegawaian.

Disclaimer:

Informasi dalam artikel ini bersumber dari selfd.id dan regulasi pemerintah terkait, khususnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi BKN di bkn.go.id atau menghubungi bagian kepegawaian instansi masing-masing.

Skema PPPK Paruh Waktu 2026 memberikan kepastian pendapatan dan status hukum bagi jutaan eks honorer di Indonesia. Dengan gaji yang mengacu pada UMP/UMK atau struktur golongan Perpres, ditambah tunjangan berupa THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja, skema ini menjadi jembatan transisi yang memberikan perlindungan finansial.

Bagikan artikel ini kepada rekan eks honorer yang membutuhkan informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2026. Tetap pantau perkembangan kebijakan melalui portal resmi BKN dan instansi terkait agar tidak melewatkan informasi penting mengenai hak kepegawaian Anda.

Tinggalkan komentar