Pemerintah kembali menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kali ini, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa THR sudah cair untuk pegawai MBG (Madya, Besar, dan Golongan IV). Namun, muncul pertanyaan baru di tengah masyarakat, khususnya kalangan guru: bagaimana nasib guru PPPK paruh waktu dan honorer yang selama ini belum mendapat kepastian?
Keputusan pencairan THR untuk pegawai MBG tentu menjadi kabar baik, mengingat mereka merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, tidak semua guru mendapat perlakuan yang sama. Guru PPPK paruh waktu dan honorer masih berada di zona abu-abu, belum mendapat kepastian hukum terkait penerimaan THR.
Status THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu dan Honorer
Guru PPPK paruh waktu adalah mereka yang diangkat melalui seleksi pemerintah, namun hanya bekerja pada jam-jam tertentu atau hari tertentu dalam seminggu. Sementara guru honorer adalah tenaga pengajar yang bekerja tanpa ikatan hukum permanen dengan pemerintah. Keduanya memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, terutama di daerah dengan kekurangan tenaga pendidik.
Namun, dari segi hukum, status mereka berbeda dengan guru PPPK penuh waktu atau ASN. Hal ini menjadi dasar utama mengapa pemerintah belum memastikan pemberian THR kepada mereka. Meski begitu, banyak pihak menuntut keadilan, mengingat kontribusi mereka selama setahun juga tak kalah pentingnya.
1. Dasar Hukum THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu
THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa PPPK berhak atas THR jika memenuhi syarat tertentu, seperti masa kerja minimal 12 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturannya tidak sepenuhnya jelas. Mereka yang bekerja kurang dari penuh waktu sering kali tidak memenuhi kriteria pemberian THR secara penuh, karena sistem pembayaran gaji pun dilakukan secara proporsional.
2. Perlakuan THR untuk Guru Honorer
Guru honorer secara hukum tidak memiliki kedudukan sebagai pegawai pemerintah. Mereka biasanya dibayar dari anggaran daerah atau dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Oleh karena itu, pemberian THR kepada mereka sangat tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Beberapa daerah memang memberikan THR kepada guru honorer sebagai bentuk apresiasi. Namun, banyak juga daerah yang tidak memberikan apa pun karena tidak ada aturan yang mengikat secara hukum.
3. Perbandingan Hak THR antara Pegawai Tetap, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah tabel perbandingan penerimaan THR berdasarkan status kepegawaian:
| Status Kepegawaian | Hak THR | Keterangan |
|---|---|---|
| ASN / Pegawai Tetap | Ya | Sesuai ketentuan PP No. 13/2019 |
| PPPK Penuh Waktu | Ya | Jika memenuhi masa kerja dan syarat lain |
| PPPK Paruh Waktu | Tidak Pasti | Tergantung kebijakan instansi |
| Honorer | Tidak Pasti | Tergantung APBD daerah |
4. Apa Kata BKN Soal THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pemberian THR untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah. Artinya, keputusan ada di masing-masing instansi atau unit kerja. BKN hanya memberikan arahan umum, dan tidak ada kewajiban hukum bagi instansi untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
Ini menjadikan situasi menjadi tidak adil, karena guru dengan jam kerja lebih sedikit pun bisa saja tidak mendapat THR, sementara yang penuh waktu mendapatkannya tanpa syarat tambahan.
5. Kebijakan Daerah yang Memberikan THR kepada Guru Honorer
Meski secara hukum tidak wajib, beberapa daerah tetap memberikan THR kepada guru honorer. Biasanya, kebijakan ini diambil karena pertimbangan kemanusiaan dan kondisi lapangan. Misalnya, di daerah dengan kekurangan guru, honorer menjadi tulang punggung pendidikan.
Berikut adalah contoh kebijakan THR untuk guru honorer di beberapa daerah:
| Nama Daerah | THR untuk Honorer | Sumber Dana |
|---|---|---|
| Kabupaten A | Ya | APBD |
| Kota B | Ya | APBD + CSR |
| Kabupaten C | Tidak | Tidak ada anggaran |
| Kota D | Ya | APBD |
6. Tips untuk Guru PPPK Paruh Waktu dan Honorer agar Mendapat THR
Meskipun tidak dijamin secara hukum, ada beberapa langkah yang bisa diambil guru PPPK paruh waktu dan honorer agar memiliki peluang lebih besar mendapat THR:
-
Aktif berkomunikasi dengan dinas pendidikan setempat
Menanyakan kebijakan THR tahun ini dan apakah ada rencana memberikan THR kepada guru non-tetap. -
Ikut serta dalam forum komunikasi guru
Forum seperti MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) bisa menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi. -
Ajukan permohonan secara resmi
Surat permohonan dari kelompok guru bisa menjadi dasar pertimbangan bagi kepala dinas atau kepala sekolah. -
Gunakan media sosial untuk advokasi
Kadang, tekanan publik bisa memaksa pihak terkait untuk mengambil keputusan.
Perlakuan THR yang Masih Dipertanyakan
Masih adanya ketidakjelasan dalam pemberian THR kepada guru PPPK paruh waktu dan honorer menunjukkan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia masih belum merangkul semua elemen dengan adil. Padahal, mereka tetap menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, terutama di tengah keterbatasan sumber daya.
Banyak guru honorer dan PPPK paruh waktu yang bekerja lebih dari satu sekolah demi memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, ketika THR cair, mereka justru harus diam seribu bahasa karena tidak mendapat kepastian.
7. Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah
Agar lebih adil, berikut beberapa rekomendasi kebijakan yang bisa diterapkan:
-
Menyusun aturan khusus THR untuk PPPK paruh waktu
Misalnya, berdasarkan proporsionalitas jam kerja atau masa kerja. -
Mendorong daerah untuk memberikan THR kepada honorer
Bisa melalui surat edaran atau insentif bagi daerah yang memberikan THR. -
Meningkatkan perlindungan hukum bagi guru honorer
Agar mereka tidak selalu menjadi korban ketidakpastian kebijakan.
Penutup
THR tahun 2026 memang sudah cair untuk pegawai MBG, namun kisah guru PPPK paruh waktu dan honorer belum selesai. Mereka masih menunggu kepastian, sementara kontribusi mereka tak pernah berhenti selama setahun penuh. Semoga ke depannya, sistem penghargaan seperti THR bisa lebih inklusif dan adil untuk semua pengabdinya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau instansi terkait. Pastikan untuk selalu mengecek sumber resmi untuk informasi terbaru.