Bagi Anda yang tengah mempertimbangkan karier sebagai Aparatur Sipil Negara melalui jalur PPPK, memahami struktur penggajian menjadi langkah awal yang sangat penting. Tahun 2026, besaran gaji pokok PPPK masih mengacu pada regulasi yang sama, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen dari ketentuan sebelumnya.
Hingga Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian gaji PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN sangat bergantung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, tabel gaji yang berlaku saat ini menjadi acuan utama bagi seluruh PPPK di Indonesia.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap tentang daftar gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan I hingga XVII, rincian tunjangan yang berhak diterima, hingga simulasi total penghasilan bulanan. Dengan membaca panduan ini, Anda dapat memperoleh gambaran menyeluruh tentang hak keuangan sebagai pegawai pemerintah berstatus kontrak.
Apa Itu PPPK dan Dasar Hukumnya?
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam kurun waktu tertentu melalui mekanisme kontrak kerja. PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Sistem penggajian PPPK diatur secara spesifik melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Kemudian, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 mengatur tata cara pembayaran gaji yang dibebankan pada APBN, sementara Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pembayaran gaji PPPK di instansi daerah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertanggung jawab atas administrasi data kepegawaian seluruh ASN termasuk PPPK.
Tujuan dan Manfaat Sistem Penggajian PPPK
Penetapan sistem penggajian PPPK memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi tenaga kontrak pemerintah agar memperoleh penghasilan yang layak sesuai kualifikasi dan beban kerja. Kedua, menciptakan keadilan dalam pemberian kompensasi antara PPPK dan PNS pada golongan setara. Ketiga, menarik tenaga profesional dan berpengalaman untuk mengisi formasi ASN yang dibutuhkan pemerintah. Keempat, meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status dan penghasilan.
Manfaat konkret bagi PPPK antara lain mendapatkan gaji pokok yang nilainya sedikit lebih tinggi dibandingkan PNS pada golongan setara, memperoleh tunjangan keluarga dan pangan, mendapat jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Sasaran utama kebijakan ini mencakup guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh, serta berbagai jabatan fungsional dan teknis yang dibutuhkan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Syarat dan Kriteria PPPK
Syarat Umum
Calon pelamar PPPK wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Setiap pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku. Usia minimal pelamar adalah 20 tahun dan batas usia maksimal bervariasi tergantung jenis formasi, namun umumnya lebih longgar dibandingkan seleksi CPNS. Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan golongan yang dilamar, mulai dari SD hingga S3. Selain itu, pelamar wajib sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kriteria Penerima Gaji
PPPK yang berhak menerima gaji adalah mereka yang telah resmi diangkat berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan, memiliki NIP yang diterbitkan oleh BKN, dan telah menandatangani perjanjian kerja dengan instansi pengguna. PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai tabel golongan, sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji proporsional sesuai jam kerja. Yang tidak berhak menerima gaji adalah mereka yang masa kontraknya telah berakhir dan tidak diperpanjang, atau yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen penting yang harus disiapkan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga terbaru, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi, SK Pengangkatan PPPK, NPWP untuk keperluan pemotongan pajak, serta buku rekening bank yang ditunjuk sebagai penyalur gaji. Seluruh dokumen sebaiknya disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Program | Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
| Dasar Hukum | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Perubahan atas Perpres 98/2020) |
| Sasaran Penerima | Seluruh PPPK aktif (guru, tenaga kesehatan, jabatan fungsional/teknis) |
| Rentang Gaji Pokok | Rp1.938.500 (Gol. I, MKG 0) – Rp7.329.000 (Gol. XVII, MKG Maks) |
| Kenaikan Terakhir | 8% sejak Januari 2024 melalui Perpres 11/2024 |
| Website Resmi | myasn.bkn.go.id | sscasn.bkn.go.id |
Cara Mengetahui Besaran Gaji PPPK 2026 dengan Mudah
Cara Pertama: Cek Via Portal MyASN BKN
Langkah 1: Siapkan Data Login Sebelum mengakses portal, pastikan Anda sudah memiliki NIP yang diterbitkan BKN dan password akun SSO ASN. Data ini biasanya diberikan saat proses pengangkatan. Jika belum memiliki akun, hubungi bagian kepegawaian instansi Anda untuk mendapatkan kredensial akses.
Langkah 2: Akses Portal MyASN Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi alamat resmi myasn.bkn.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari kendala saat proses loading halaman. Hindari mengakses melalui link dari pihak ketiga demi keamanan data Anda.
Langkah 3: Login dengan NIP dan Password Masukkan NIP pada kolom username dan password pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol Masuk. Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” yang akan mengirimkan tautan reset ke email terdaftar. Kesalahan umum yang harus dihindari adalah salah memasukkan NIP atau menggunakan email yang berbeda dari saat pendaftaran.
Langkah 4: Akses Menu Profile Saya Setelah berhasil login, pilih menu “Profile Saya” pada dashboard utama. Di sini Anda bisa menemukan submenu “Data Golongan” atau “Riwayat Golongan” yang menampilkan golongan aktif beserta Masa Kerja Golongan (MKG) Anda. Verifikasi bahwa data golongan sudah sesuai dengan SK Pengangkatan.
Langkah 5: Cocokkan dengan Tabel Gaji Setelah mengetahui golongan dan MKG, cocokkan data tersebut dengan tabel gaji PPPK 2026 yang tercantum dalam Perpres 11/2024. Anda bisa mengunduh tabel resmi melalui situs DJPB Kemenkeu di djpb.kemenkeu.go.id. Pastikan juga mengecek menu “Riwayat Jabatan” untuk mengetahui tunjangan jabatan yang berhak diterima.
Cara Kedua: Melalui Instansi Secara Langsung
Jika mengalami kesulitan mengakses portal online, PPPK dapat langsung menghubungi bagian kepegawaian (BKD atau BKPSDM) di instansi tempat bertugas. Bawa dokumen pendukung seperti SK Pengangkatan dan KTP untuk verifikasi identitas. Bendahara gaji di unit kerja juga dapat memberikan informasi rinci tentang komponen penghasilan bulanan. Metode ini disarankan bagi PPPK yang baru diangkat dan belum memiliki akses digital.
Jadwal Kenaikan dan Pencairan Gaji PPPK 2026
Hingga Februari 2026, belum terdapat pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PPPK baru. Gaji pokok yang berlaku masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Pencairan gaji PPPK dilakukan setiap bulan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing pegawai, biasanya pada tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya tergantung kebijakan instansi.
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dilakukan setiap dua tahun sekali dengan syarat penilaian kinerja minimal bernilai “Baik”. Proses KGB diusulkan oleh instansi melalui sistem SIASN dan diverifikasi oleh BKN. Tanggal penting yang perlu diingat adalah batas waktu pengajuan KGB yang biasanya disesuaikan dengan tanggal pengangkatan atau KGB terakhir.
Cara Cek Status Gaji dan Data Kepegawaian
Cek Via Website MyASN
Kunjungi myasn.bkn.go.id dan login menggunakan NIP serta password SSO ASN. Setelah masuk, navigasi ke menu “Profile Saya” untuk mengecek data golongan, jabatan, dan riwayat kepegawaian. Siapkan NIP dan email terdaftar sebelum melakukan pengecekan agar proses berjalan lancar.
Cek Via Aplikasi Mobile
Unduh aplikasi MyASN yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah instalasi selesai, buka aplikasi dan pilih opsi “Login dengan SSO ASN”, masukkan NIP dan password, lalu akses dashboard untuk melihat seluruh data kepegawaian Anda secara real-time.
Cek Via Call Center BKN
Hubungi Call Center BKN di nomor 1500025 pada hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Siapkan NIP dan data identitas lainnya saat menghubungi. Anda juga dapat mengirimkan email ke satu_data_asn@bkn.go.id untuk pertanyaan terkait data kepegawaian yang membutuhkan penjelasan lebih detail.
Tips Penting Seputar Gaji PPPK 2026
Perhatikan beberapa hal penting berikut agar Anda dapat memaksimalkan hak keuangan sebagai PPPK. Pertama, selalu perbarui data diri di portal MyASN karena data ini menjadi dasar perhitungan gaji dan tunjangan. Kedua, pahami bahwa gaji pokok yang tercantum dalam tabel adalah besaran sebelum ditambah tunjangan dan sebelum dipotong pajak serta iuran wajib. Ketiga, bagi guru PPPK, segera urus sertifikat pendidik karena tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sangat signifikan menambah penghasilan. Keempat, rutin cek slip gaji setiap bulan untuk memastikan semua komponen sesuai. Kelima, simpan seluruh dokumen SK dan bukti KGB sebagai arsip pribadi. Keenam, jangan terpengaruh informasi yang belum terverifikasi mengenai kenaikan gaji di media sosial, pastikan selalu merujuk pada regulasi resmi.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Kendala pertama yang kerap dialami adalah keterlambatan penerbitan NIP oleh BKN sehingga gaji belum bisa diproses. Solusinya adalah berkoordinasi secara intensif dengan bagian kepegawaian instansi untuk memantau progres usulan ke BKN dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
Kendala kedua adalah selisih antara gaji yang diterima dengan besaran yang seharusnya sesuai golongan. Hal ini bisa terjadi karena data golongan atau MKG belum diperbarui dalam sistem. Segera laporkan ke bendahara gaji dan minta perbaikan data melalui sistem kepegawaian instansi.
Kendala ketiga berkaitan dengan tunjangan yang belum cair, terutama tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru. Solusinya adalah memastikan seluruh persyaratan administratif seperti laporan kinerja dan sertifikat pendidik telah diserahkan tepat waktu.
Jika masalah tidak terselesaikan di tingkat instansi, ajukan pengaduan resmi ke BKN melalui Call Center 1500025 atau email satu_data_asn@bkn.go.id dengan melampirkan bukti pendukung.
FAQ: Pertanyaan Seputar Gaji PPPK 2026
Q1: Berapa gaji pokok PPPK lulusan S1 pada tahun 2026? PPPK lulusan S1 atau D4 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok terendah sebesar Rp3.203.600 per bulan untuk MKG 0 tahun. Besaran ini dapat meningkat hingga Rp5.261.500 sesuai dengan masa kerja golongan maksimal berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Q2: Apakah PPPK mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS? Ya, PPPK berhak memperoleh tunjangan setara dengan PNS di instansi tempat bekerja, meliputi tunjangan keluarga sebesar 10 persen gaji pokok untuk pasangan dan 2 persen per anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing-masing.
Q3: Bagaimana mekanisme kenaikan gaji berkala PPPK? Kenaikan Gaji Berkala (KGB) diberikan setiap dua tahun sekali dengan syarat PPPK telah memenuhi masa kerja yang ditentukan dan memperoleh penilaian kinerja minimal bernilai “Baik”. Kenaikan mengikuti skala gaji dalam tabel Perpres sesuai MKG yang baru.
Q4: Apakah ada kenaikan gaji PPPK di tahun 2026? Hingga Februari 2026, belum ada Peraturan Presiden baru yang mengatur kenaikan gaji PPPK. Besaran yang berlaku masih sama dengan ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 8 persen sejak awal 2024.
Q5: Berapa gaji PPPK paruh waktu dan apa bedanya dengan penuh waktu? Gaji PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan tidak boleh lebih rendah dari honorarium yang diterima saat berstatus honorer atau Upah Minimum Provinsi daerah setempat. Ketentuannya diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan data resmi BKN serta dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi myasn.bkn.go.id atau menghubungi Badan Kepegawaian Negara secara langsung.
Secara keseluruhan, gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Perpres 11/2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 bergantung golongan dan masa kerja. Total penghasilan bisa meningkat signifikan dengan berbagai tunjangan, terutama bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Semoga panduan ini membantu Anda memahami struktur penggajian PPPK secara menyeluruh. Simpan artikel ini sebagai referensi dan bagikan kepada rekan yang membutuhkan informasi serupa. Tetap pantau perkembangan regulasi terbaru melalui situs resmi pemerintah agar tidak ketinggalan informasi penting.