Panduan Lengkap Cara Usul Sanggah DTKS Februari 2026 Agar Bisa Dapat Bansos

Tidak sedikit warga Indonesia yang merasa kondisi ekonominya layak menerima bantuan sosial, tetapi justru tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Fenomena ini kerap menimbulkan keresahan, terutama ketika melihat tetangga dengan kondisi lebih baik malah tercatat sebagai penerima manfaat. Situasi seperti ini bukan hal baru dan terjadi di banyak daerah di seluruh Indonesia.

Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat yang ingin memperbaiki ketidaktepatan data ini. Melalui fitur usul sanggah di DTKS, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan permohonan agar namanya dimasukkan ke dalam basis data penerima bantuan. Langkah ini sangat penting mengingat DTKS menjadi acuan utama penyaluran berbagai program bansos tahun 2026.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengajukan sanggahan DTKS, baik melalui jalur online menggunakan Aplikasi Cek Bansos maupun melalui jalur offline di kantor desa atau kelurahan. Semua langkah akan dijelaskan secara rinci agar mudah dipraktikkan siapa saja.

Apa Itu DTKS dan Dasar Hukumnya?

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data resmi milik pemerintah yang memuat informasi seluruh penduduk dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia. Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan menjadi rujukan utama dalam penentuan penerima berbagai program bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

Pengelolaan DTKS diatur berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi. Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota bertanggung jawab langsung atas keakuratan data warganya sebelum dikirimkan ke pusat untuk disahkan oleh Kemensos.

Tujuan dan Manfaat Usul Sanggah DTKS

Mekanisme usul sanggah DTKS memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, memastikan bahwa setiap warga miskin dan rentan miskin bisa tercatat dalam basis data resmi pemerintah. Kedua, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial. Ketiga, meminimalkan kesalahan data yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran. Keempat, menciptakan sistem pendataan yang transparan dan akuntabel.

Manfaat konkret bagi masyarakat antara lain terbukanya akses terhadap program-program bantuan pemerintah seperti PKH, BPNT, subsidi listrik, dan PBI JK BPJS Kesehatan. Selain itu, warga juga bisa melaporkan penerima bansos yang dinilai tidak layak agar kuota bantuan bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Sasaran utama fitur ini adalah keluarga miskin, rentan miskin, serta warga terdampak bencana atau PHK yang belum tercatat di DTKS.

Baca Juga:  Cek Status Desil 2026 di HP, Begini Cara Mudahnya!

Syarat dan Kriteria Masuk DTKS 2026

Syarat Umum

Untuk bisa dimasukkan ke dalam DTKS, setiap warga wajib memenuhi beberapa persyaratan dasar. Data kependudukan berupa NIK dan Kartu Keluarga harus valid dan sudah padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, pemohon harus berdomisili tetap di wilayah yang menjadi dasar pengajuan dan tergolong dalam kategori masyarakat kurang mampu.

Kriteria Penerima

Warga yang berhak masuk DTKS adalah mereka yang tergolong fakir miskin atau rentan miskin berdasarkan indikator kesejahteraan pemerintah. Kriteria ini mencakup tingkat pendapatan di bawah garis kemiskinan, kondisi tempat tinggal yang tidak layak huni, serta keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan. Sebaliknya, warga yang memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak memenuhi kriteria.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga terbaru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, serta foto kondisi rumah tampak depan. Untuk pengajuan online, dokumen cukup dalam bentuk scan atau foto digital dengan resolusi jelas. Sementara untuk pengajuan offline, siapkan berkas fisik dalam bentuk fotokopi yang sudah dilegalisasi perangkat desa.

Aspek Keterangan
Nama Program Usul Sanggah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penyelenggara Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Sasaran Penerima Masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum terdaftar di DTKS
Manfaat Utama Akses ke PKH, BPNT, PBI JK BPJS, Subsidi Listrik, PIP
Metode Pengajuan Online via Aplikasi Cek Bansos atau Offline via kantor desa/kelurahan
Website Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mengajukan Usul Sanggah DTKS dengan Mudah

Cara Pertama: Via Aplikasi Cek Bansos (Online)

Langkah 1: Unduh Aplikasi Cek Bansos

Buka Google Play Store pada perangkat Android, lalu cari dan unduh aplikasi resmi bernama “Cek Bansos” yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Pastikan mengunduh aplikasi yang terverifikasi resmi untuk menghindari aplikasi palsu yang beredar.

Langkah 2: Buat Akun Baru

Setelah instalasi selesai, lakukan registrasi akun baru dengan memasukkan data NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga. Isi seluruh kolom pendaftaran dengan data yang sesuai dokumen resmi kependudukan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Langkah 3: Tunggu Verifikasi Akun

Sistem Kemensos akan memverifikasi data pendaftaran dan mengirimkan konfirmasi aktivasi melalui email. Proses ini bisa memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja, jadi pastikan alamat email yang didaftarkan aktif dan bisa diakses.

Langkah 4: Login dan Akses Menu Daftar Usulan

Setelah akun aktif, masuk kembali ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat. Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Daftar Usulan” untuk memulai proses pengajuan pendaftaran diri atau keluarga ke DTKS.

Baca Juga:  Bansos Kemensos Cair Februari 2026? Cek Statusmu Sekarang!

Langkah 5: Isi Formulir dan Unggah Dokumen

Klik tombol “Tambah Usulan”, kemudian lengkapi formulir data diri sesuai dokumen kependudukan. Unggah foto KTP yang jelas serta foto kondisi rumah bagian depan sebagai bukti pendukung kelayakan. Pastikan semua data terisi lengkap sebelum mengirimkan usulan.

Langkah 6: Ajukan Sanggahan terhadap Penerima Tidak Layak (Opsional)

Jika ingin melaporkan penerima bansos yang dinilai tidak layak, pilih menu “Tanggapan Kelayakan”. Pilih nama penerima di wilayah kamu yang dianggap mampu namun masih menerima bantuan, lalu berikan alasan sanggahan dan kirimkan laporan.

Cara Kedua: Via Kantor Desa atau Kelurahan (Offline)

Bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar atau terkendala akses internet, pengajuan bisa dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan. Siapkan fotokopi KTP dan KK terbaru beserta SKTM dari RT/RW. Datangi kantor desa pada jam kerja dan temui operator SIKS-NG atau Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat. Sampaikan permohonan untuk dimasukkan ke dalam prelist DTKS dan pastikan nama akan dibahas pada Musyawarah Desa/Kelurahan berikutnya. Simpan bukti pendaftaran jika tersedia.

Jadwal dan Timeline Proses Usul Sanggah DTKS Februari 2026

Proses usul sanggah DTKS tidak langsung menghasilkan pencairan bantuan secara instan. Setelah pengajuan dikirim, data akan melewati beberapa tahapan verifikasi berjenjang. Pertama, Dinas Sosial kabupaten/kota akan memvalidasi kelengkapan administrasi dan melakukan pengecekan kondisi riil di lapangan. Tahap ini memakan waktu sekitar dua hingga empat minggu.

Selanjutnya, data yang lolos verifikasi daerah akan dikirimkan ke Kemensos untuk pemadanan data nasional, termasuk sinkronisasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan dan data pajak kendaraan. Secara keseluruhan, proses dari pengajuan hingga penetapan membutuhkan waktu satu hingga tiga bulan. Pengesahan data baru dilakukan secara berkala oleh Kemensos setiap periode tertentu.

Cara Cek Status Usul Sanggah DTKS

Cek Via Aplikasi Cek Bansos

Buka kembali Aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Masuk ke menu “Daftar Usulan” untuk melihat status pengajuan. Jika statusnya masih dalam proses, artinya data sedang diverifikasi oleh dinas terkait di daerah.

Cek Via Website cekbansos.kemensos.go.id

Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer. Masukkan data wilayah lengkap mulai dari provinsi hingga desa, ketik nama sesuai KTP, dan klik “Cari Data”. Jika nama sudah muncul dengan keterangan program bantuan, artinya data sudah berhasil masuk DTKS.

Cek Via Kantor Desa atau Dinas Sosial

Datangi langsung kantor desa atau Dinas Sosial kabupaten/kota untuk menanyakan perkembangan pengajuan. Petugas operator SIKS-NG dapat mengecek langsung status data melalui sistem. Layanan ini tersedia pada jam kerja hari Senin hingga Jumat.

Tips Penting Seputar Usul Sanggah DTKS 2026

Pastikan seluruh data kependudukan di KTP dan KK sudah valid dan padan dengan data Dukcapil sebelum mengajukan usulan. Perbarui data yang sudah tidak sesuai, seperti status pekerjaan atau alamat domisili, melalui kantor Disdukcapil terdekat. Jangan hanya menunggu pendataan ulang dari pemerintah, karena jadwalnya sering tidak menentu. Simpan selalu bukti pengajuan baik berupa tangkapan layar maupun tanda terima fisik. Cek status pengajuan secara rutin minimal dua minggu sekali agar mengetahui perkembangan terbaru. Hindari menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi yang menjanjikan percepatan proses masuk DTKS.

Baca Juga:  Cara Cepat Cek Bansos PKH & BPNT 2026 Online Mudah!

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

Salah satu masalah paling umum adalah NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil sehingga pengajuan ditolak sistem. Solusinya, kunjungi kantor Disdukcapil untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu. Masalah lain yang kerap terjadi adalah kuota penerima di daerah sudah penuh, sehingga usulan masuk dalam daftar tunggu. Dalam hal ini, pantau terus status pengajuan karena pergantian penerima terjadi secara berkala ketika ada penerima lama yang lulus gradasi atau meninggal dunia.

Jika operator desa menolak melayani pengajuan, laporkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat atau gunakan layanan pengaduan SP4N Lapor secara online di lapor.go.id. Untuk kendala teknis pada aplikasi, pastikan versi aplikasi sudah diperbarui ke versi terbaru dan koneksi internet stabil.

FAQ: Pertanyaan Seputar Usul Sanggah DTKS 2026

Q1: Apakah semua orang yang masuk DTKS pasti mendapatkan bantuan sosial?

Tidak selalu. DTKS hanyalah basis data kependudukan masyarakat kurang mampu. Penerima program bantuan sosial tertentu seperti PKH atau BPNT diambil dari DTKS berdasarkan kuota dan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah untuk setiap program.

Q2: Berapa lama proses verifikasi setelah mengajukan usul sanggah?

Proses verifikasi dan validasi data biasanya memakan waktu antara satu hingga tiga bulan. Lamanya waktu bergantung pada jadwal penetapan data baru yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial serta kelengkapan administrasi yang diajukan.

Q3: Mengapa nama saya dicoret dari DTKS padahal kondisi ekonomi masih kurang mampu?

Penyebab umum pencoretan antara lain data kependudukan yang tidak valid, adanya anggota keluarga yang terdaftar memiliki penghasilan di atas UMP pada data BPJS Ketenagakerjaan, atau terdeteksi memiliki aset mewah seperti kendaraan bermotor roda empat.

Q4: Bisakah mengajukan perbaikan data DTKS secara online tanpa ke kantor desa?

Bisa. Perbaikan data dan pengajuan usulan baru dapat dilakukan melalui fitur “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Google Play Store. Namun, pastikan data NIK dan KK sudah padan dengan data Dukcapil sebelum mengajukan.

Q5: Ke mana harus melapor jika perangkat desa tidak mau melayani pengajuan DTKS?

Warga bisa melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat secara langsung atau menggunakan layanan pengaduan daring SP4N Lapor yang bisa diakses melalui website lapor.go.id maupun aplikasi SP4N Lapor di ponsel.

Disclaimer:

Informasi dalam artikel ini bersumber dari selfd.id dan kebijakan resmi Kementerian Sosial RI. Data dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan mengunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat secara langsung.

Mengajukan usul sanggah DTKS merupakan hak setiap warga negara yang merasa layak menerima bantuan sosial namun belum tercatat dalam data pemerintah. Pastikan seluruh dokumen kependudukan valid, ajukan melalui jalur resmi, dan pantau status pengajuan secara berkala.

Bagikan artikel ini kepada keluarga, tetangga, atau kerabat yang membutuhkan informasi serupa agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak mereka. Tetap semangat dan manfaatkan setiap jalur resmi yang tersedia untuk mendapatkan bantuan yang memang menjadi hak kita.

Tinggalkan komentar