Memahami Perbedaan BPJS PBPU BP Pemda dan BPJS PBI Tahun 2026: Panduan Lengkap untuk Peserta JKN

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan baru-baru ini melakukan pemadanan data peserta jaminan kesehatan yang berdampak pada penonaktifan kepesertaan PBPU BP Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Februari 2026 dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.

Langkah pemadanan data ini dilakukan terhadap peserta yang berada di luar desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyesuaian program jaminan kesehatan tahun 2026 mengharuskan bantuan iuran hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi persyaratan ekonomi. Kondisi ini membuat pemahaman tentang jenis-jenis kepesertaan BPJS menjadi sangat penting bagi setiap warga.

Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan antara BPJS PBPU BP Pemerintah Daerah dan BPJS PBI, mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat kepesertaan, hingga cara mengecek status. Dengan memahami perbedaan keduanya, diharapkan masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apa Itu BPJS PBPU BP Pemda dan BPJS PBI?

PBPU BP Pemerintah Daerah merupakan singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Kategori ini termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peserta dalam kategori ini adalah masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah setempat dan tidak perlu membayar iuran bulanan. Status ini sebelumnya dikenal dengan istilah Jamkesda atau PBI APBD.

Sementara itu, PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui APBN. Dasar hukum program PBI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, sedangkan ketentuan kepesertaan JKN secara umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara membagi peserta menjadi empat segmen utama: PPU, PBPU, BP, dan PBI.

Tujuan dan Manfaat Program BPJS PBPU BP Pemda dan PBI

Tujuan utama kedua program ini adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Program PBPU BP Pemda bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi warga daerah yang belum terdaftar dalam program JKN, sementara PBI bertujuan melindungi fakir miskin dan orang tidak mampu di tingkat nasional. Kedua program juga bertujuan mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) serta mengurangi beban biaya kesehatan rumah tangga miskin.

Baca Juga:  Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Januari 2026 untuk Peserta Mandiri

Manfaat konkret bagi masyarakat meliputi akses pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan, perlindungan finansial dari risiko biaya pengobatan yang tinggi, dan jaminan perawatan rawat inap kelas 3. Sasaran penerima manfaat PBPU BP Pemda adalah penduduk daerah yang belum terdaftar JKN dan bersedia masuk kelas rawat 3, sedangkan PBI JK ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Syarat dan Kriteria Kepesertaan

Syarat Umum Peserta PBPU BP Pemda

Untuk menjadi peserta PBPU BP Pemda, warga harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Pertama, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah setempat. Kedua, belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen kepesertaan mana pun. Ketiga, bersedia ditempatkan dalam kategori kelas rawat 3.

Kriteria Penerima Bantuan Iuran

Peserta PBPU BP Pemda tidak harus berstatus fakir miskin, namun harus memenuhi kriteria sebagai penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan. Penetapan nama-nama peserta sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Untuk PBI JK, kriterianya lebih ketat: peserta harus terdaftar dalam DTKS sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu. Peserta yang berada di luar desil 1-5 DTSEN berpotensi dikeluarkan dari program, sebagaimana kebijakan pemadanan data yang dilakukan di Kota Depok.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran antara lain fotokopi KTP dan KK, pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm masing-masing satu lembar, serta formulir daftar isian peserta (FDIP) yang dapat diperoleh di kantor BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah. Untuk pendaftaran kolektif oleh pemerintah daerah, data disampaikan dalam format yang telah disepakati antara pemda dan BPJS Kesehatan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Aspek PBPU BP Pemda PBI JK (APBN)
Nama Program PBPU BP Pemerintah Daerah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Penyelenggara BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Pemda BPJS Kesehatan dengan dana Pemerintah Pusat
Sasaran Penerima Warga daerah yang belum terdaftar JKN Fakir miskin dan orang tidak mampu di DTKS
Sumber Pembiayaan APBD (Anggaran Daerah) APBN (Anggaran Pusat)
Besaran Iuran Rp42.000/orang/bulan (ditanggung Pemda) Rp42.000/orang/bulan (ditanggung Pemerintah Pusat)
Kelas Rawat Kelas 3 Kelas 3
Website Resmi bpjs-kesehatan.go.id bpjs-kesehatan.go.id

Cara Mendaftar dan Mengubah Status Kepesertaan BPJS dengan Mudah

Cara Pertama: Pendaftaran Via Online

Langkah 1: Akses Aplikasi Mobile JKN Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan menggunakan versi terbaru untuk mendapatkan fitur yang lengkap. Buat akun baru menggunakan nomor KTP dan data diri yang valid jika belum memiliki akun.

Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran Peserta Baru Setelah berhasil login, pilih menu pendaftaran peserta baru pada halaman utama aplikasi. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan pastikan sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Perhatikan penulisan nama dan nomor NIK agar tidak terjadi kesalahan input.

Langkah 3: Upload Dokumen Pendukung Unggah foto KTP, KK, dan pas foto terbaru dalam format yang diminta. Pastikan gambar terlihat jelas dan tidak buram agar proses verifikasi berjalan lancar. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah foto dokumen terpotong atau tidak terbaca, sehingga perlu dipastikan kualitasnya sebelum mengunggah.

Baca Juga:  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Februari 2026: Panduan Lengkap via JMO, Website, WA, dan SMS

Langkah 4: Pilih Jenis Kepesertaan dan Kelas Rawat Tentukan jenis kepesertaan yang sesuai, apakah mendaftar sebagai peserta mandiri (PBPU) atau melalui bantuan pemerintah. Untuk peserta mandiri, pilih kelas rawat yang diinginkan antara Kelas 1, 2, atau 3 sesuai kemampuan membayar iuran bulanan.

Langkah 5: Konfirmasi dan Pembayaran Setelah semua data terisi lengkap, lakukan konfirmasi pendaftaran. Untuk peserta mandiri, iuran pertama harus dibayarkan dalam waktu 14 hingga 30 hari sejak pendaftaran melalui metode autodebit. Simpan bukti pendaftaran dan nomor virtual account untuk keperluan pembayaran selanjutnya.

Cara Kedua: Pendaftaran Via Kantor BPJS Kesehatan

Bagi yang kesulitan mendaftar secara online, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen asli berupa KTP, KK, dan pas foto. Pendaftaran PBPU BP Pemda tidak dapat dilakukan secara perorangan karena prosesnya dilakukan kolektif oleh pemerintah daerah. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta bantuan iuran pemda dapat menghubungi Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial setempat untuk pengecekan kelayakan. Metode offline ini disarankan bagi warga yang belum familiar dengan teknologi atau membutuhkan konsultasi langsung.

Jadwal Pemadanan Data dan Penyesuaian Kepesertaan Februari 2026

Pemadanan data kepesertaan BPJS PBPU BP Pemda di Kota Depok mulai berlaku sejak awal Februari 2026. Proses ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. Peserta yang berada di luar desil 1-5 DTSEN akan dinonaktifkan kepesertaannya sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Depok, Devi Maryori.

Masyarakat yang terdampak penonaktifan diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan status dan mengajukan keberatan jika merasa memenuhi syarat. Tahapan verifikasi data diperkirakan berlangsung selama periode Februari hingga Maret 2026. Warga diimbau untuk segera mengecek status kepesertaannya dan berkoordinasi dengan kelurahan atau puskesmas setempat jika terjadi perubahan status.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Cek Via Website Resmi

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di alamat bpjs-kesehatan.go.id dan masuk ke menu pengecekan status peserta. Masukkan nomor kartu JKN-KIS atau NIK untuk melihat informasi kepesertaan. Data yang perlu disiapkan meliputi nomor kartu peserta, NIK KTP, dan tanggal lahir untuk verifikasi identitas.

Cek Via Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah login dengan akun yang sudah terdaftar, pilih menu informasi peserta untuk melihat status kepesertaan aktif, jenis segmen, dan riwayat pembayaran iuran. Aplikasi ini juga menampilkan informasi faskes tingkat pertama yang terdaftar.

Cek Via WhatsApp dan Call Center

BPJS Kesehatan menyediakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8750-400. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Care Center di nomor 165 yang beroperasi selama 24 jam. Sampaikan nomor kartu peserta atau NIK untuk mendapatkan informasi status kepesertaan secara cepat.

Tips Penting Seputar Kepesertaan BPJS PBPU BP Pemda dan PBI

Pertama, selalu periksa status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi untuk menghindari kejutan penonaktifan. Kedua, pastikan data kependudukan seperti KTP dan KK selalu diperbarui dan sesuai dengan data di BPJS Kesehatan. Ketiga, jika status PBPU BP Pemda dinonaktifkan, segera daftarkan diri sebagai peserta mandiri agar perlindungan kesehatan tetap berlanjut. Keempat, manfaatkan layanan konsultasi di Dinas Sosial setempat untuk mengetahui kelayakan masuk dalam program PBI. Kelima, simpan seluruh bukti pendaftaran dan pembayaran iuran sebagai dokumentasi jika terjadi kendala di kemudian hari.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan Februari 2026: Langkah Cepat via HP dan Website

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

Masalah pertama yang sering dialami adalah status kepesertaan tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Solusinya, segera cek melalui aplikasi Mobile JKN dan hubungi Care Center 165 untuk klarifikasi. Jika disebabkan oleh pemadanan data DTSEN, ajukan keberatan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Masalah kedua adalah kebingungan membedakan jenis kepesertaan yang tertera di kartu JKN. Perhatikan kode segmen pada kartu: PBI menunjukkan bantuan pemerintah pusat, sedangkan PBPU Pemda menunjukkan bantuan pemerintah daerah. Hubungi kantor BPJS terdekat untuk penjelasan lebih lanjut.

Masalah ketiga berkaitan dengan proses migrasi dari PBPU BP Pemda ke peserta mandiri yang berbelit. Pastikan semua tunggakan iuran (jika ada) telah dilunasi dan data di sistem sudah diperbarui. Jika kendala tidak terselesaikan, ajukan pengaduan resmi melalui kanal LAPOR! di lapor.go.id.

FAQ: Pertanyaan Seputar BPJS PBPU BP Pemda dan PBI

Q1: Apa perbedaan utama antara PBPU BP Pemda dan PBI JK? Perbedaan utama terletak pada sumber pembiayaan dan mekanisme pendataan. PBPU BP Pemda dibiayai dari APBD dan pesertanya ditetapkan oleh pemerintah daerah, sedangkan PBI JK dibiayai dari APBN dan pesertanya ditetapkan berdasarkan DTKS oleh Kementerian Sosial.

Q2: Apakah peserta PBPU BP Pemda harus fakir miskin? Tidak harus. Peserta PBPU BP Pemda adalah penduduk yang belum terdaftar dalam program JKN dan bersedia masuk kelas rawat 3. Penetapan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, berbeda dengan PBI yang mensyaratkan status fakir miskin atau tidak mampu berdasarkan data resmi.

Q3: Bagaimana jika status PBPU BP Pemda saya dinonaktifkan? Segera cek penyebab penonaktifan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika disebabkan oleh pemadanan data, ajukan keberatan melalui kelurahan. Sebagai alternatif, daftarkan diri sebagai peserta mandiri dengan memilih kelas iuran yang sesuai kemampuan.

Q4: Kapan jadwal pemadanan data kepesertaan BPJS tahun 2026? Di Kota Depok, pemadanan data berlaku sejak awal Februari 2026. Jadwal pemadanan di daerah lain dapat berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Pantau informasi dari Dinas Kesehatan setempat atau website resmi BPJS Kesehatan untuk jadwal terbaru.

Q5: Berapa iuran yang harus dibayar jika beralih ke peserta mandiri? Jika beralih menjadi peserta mandiri (PBPU), iuran bulanan bervariasi sesuai kelas yang dipilih: Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Depok, serta regulasi pemerintah terkait dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id atau menghubungi Care Center 165 secara langsung.

Memahami perbedaan antara BPJS PBPU BP Pemda dan PBI JK sangat penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Pastikan selalu memantau status kepesertaan secara berkala, terutama menjelang periode pemadanan data di tahun 2026 ini.

Bagikan artikel ini kepada keluarga dan kerabat agar mereka juga mendapatkan informasi yang tepat mengenai jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Tetap ikuti perkembangan informasi terbaru dan jangan ragu untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia demi menjaga perlindungan kesehatan Anda dan keluarga.

Tinggalkan komentar