Situasi tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bandung masih menyisakan tanda tanya. Meski sudah memasuki penghujung tahun, kejelasan soal pemberian THR bagi kelompok ini belum juga terjawab secara tegas. Hal ini menjadi sorotan, terutama setelah pernyataan dari Farhan, tokoh yang kerap memberikan pandangan terkait kebijakan ASN dan kepegawaian daerah.
Farhan menyampaikan bahwa belum ada kepastian hukum maupun regulasi teknis yang mengatur secara jelas pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai yang bekerja dengan sistem paruh waktu tersebut. Mereka pun menunggu kejelasan dari pemerintah daerah, terutama dalam hal mekanisme dan waktu pencairan THR menjelang Idul Fitri.
Status THR PPPK Paruh Waktu di Bandung
Pemberian THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu biasanya sudah diatur dalam berbagai peraturan daerah dan kebijakan pusat. Namun, untuk PPPK paruh waktu, situasinya berbeda. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan apakah mereka berhak mendapatkan THR atau tidak. Ini membuat banyak pihak, termasuk Farhan, menilai bahwa kebijakan ini masih abu-abu.
Farhan menekankan bahwa ketidakjelasan ini bukan hanya soal hak, tapi juga soal keadilan. PPPK paruh waktu juga menjalankan tugas layaknya pegawai tetap, hanya saja jam kerja dan durasi kontraknya berbeda. Dengan begitu, rasanya tidak adil jika mereka tidak mendapatkan hak yang sama, termasuk THR menjelang hari raya.
1. Dasar Hukum THR untuk PPPK
Saat ini, dasar hukum pemberian THR untuk PPPK penuh waktu sudah cukup jelas. Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur tentang tunjangan kinerja dan THR bagi PPPK. Namun, untuk PPPK paruh waktu, tidak ada pasal atau ayat yang secara spesifik menyebutkan pemberian THR.
Ini menjadi celah yang membuat banyak pegawai merasa dilewati. Meski mereka bekerja dengan komitmen yang sama, status kontrak yang berbeda membuat mereka tidak mendapat perlakuan yang setara. Farhan menyebut bahwa ini adalah kelemahan dari sistem kepegawaian yang belum sepenuhnya inklusif.
2. Kebijakan Daerah yang Belum Merespons
Pemerintah Kota Bandung, sebagai pengguna langsung PPPK paruh waktu, seharusnya bisa mengambil langkah proaktif. Namun hingga kini, belum ada kebijakan daerah yang secara tegas menyebutkan pemberian THR untuk kelompok ini. Ini menunjukkan bahwa belum ada urgensi politik untuk menyelesaikan masalah ini.
Farhan menilai, jika memang regulasi pusat belum mengaturnya, maka daerah bisa mengambil inisiatif melalui APBD. Tapi hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa Pemkot Bandung akan menganggarkan THR khusus untuk PPPK paruh waktu.
3. Tanggapan dari Pegawai PPPK Paruh Waktu
Banyak PPPK paruh waktu di Bandung yang merasa kecewa. Mereka merasa sudah bekerja keras, tapi tidak mendapat pengakuan berupa THR menjelang lebaran. Beberapa di antara mereka sempat berharap akan ada kejelasan jelang Idul Fitri 1445 H, tapi harapan itu pupus karena tidak ada kebijakan konkret.
Salah satu pegawai menyampaikan bahwa mereka tidak menuntut lebih, hanya ingin kepastian. Jika memang tidak diberikan, seharusnya diberitahukan secara transparan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang tinggi.
Perbandingan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Berikut adalah perbandingan THR antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kota Bandung berdasarkan informasi yang beredar:
| Kategori | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Dasar Pemberian THR | PP Nomor 18 Tahun 2023 | Tidak ada regulasi spesifik |
| Pengakuan Hak | Diakui secara hukum | Tidak diakui secara hukum |
| Tunjangan Hari Raya | Dicairkan sesuai jadwal | Tidak dicairkan (belum ada kepastian) |
| Status Kontrak | Tetap | Sementara (paruh waktu) |
4. Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Farhan menyarankan agar Pemkot Bandung bisa membuat kebijakan lokal yang lebih inklusif. Jika memang regulasi dari pusat belum memuat THR untuk PPPK paruh waktu, maka daerah bisa mengambil langkah melalui Peraturan Daerah atau Surat Edaran Wali Kota.
Langkah ini bisa menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi pegawai paruh waktu. Selain itu, ini juga bisa meningkatkan semangat kerja dan loyalitas mereka terhadap instansi tempat mereka bekerja.
5. Langkah yang Bisa Diambil PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang merasa dirugikan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, mengumpulkan data dan bukti kontribusi kerja selama setahun. Kedua, menyampaikan aspirasi secara kolektif melalui organisasi atau forum pegawai. Ketiga, mengajukan permohonan secara resmi ke Dinas Pendapatan Daerah atau BKPSDM Kota Bandung.
Langkah ini bisa menjadi awal untuk menuntut keadilan. Meski tidak menjamin hasil yang instan, setidaknya akan membuka ruang dialog antara pegawai dan pemerintah daerah.
Perlakuan THR di Daerah Lain
Tidak hanya di Bandung, beberapa daerah lain juga menghadapi masalah serupa. Namun, ada juga daerah yang sudah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu meskipun tidak secara hukum. Ini menunjukkan bahwa kebijakan bisa dibuat fleksibel selama ada kemauan politik dari pemerintah daerah.
Contohnya, di Kota Surabaya, meski tidak ada dasar hukum spesifik, PPPK paruh waktu tetap mendapat THR melalui APBD. Ini menjadi contoh bahwa daerah bisa mengambil inisiatif meski regulasi pusat belum mengaturnya secara tegas.
6. Evaluasi Kebijakan Kepegawaian
Masalah THR ini sebenarnya adalah bagian dari evaluasi sistem kepegawaian yang lebih luas. PPPK paruh waktu adalah bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi. Namun, jika tidak diberi pengakuan yang setara, maka tujuan tersebut bisa menjadi sia-sia.
Farhan menyarankan agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya soal THR, tapi juga hak-hak lain seperti cuti, pensiun, dan tunjangan lainnya. Ini penting agar sistem kepegawaian tidak diskriminatif dan lebih manusiawi.
Penegasan dari Pihak Pemerintah
Hingga kini, belum ada penegasan resmi dari Pemkot Bandung soal THR PPPK paruh waktu. Ini membuat situasi semakin tidak menentu. Farhan menyebut bahwa ketidakjelasan ini bisa memicu ketidakpuasan dan menurunkan kinerja pegawai.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas. Apakah THR akan diberikan atau tidak, sebaiknya disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kekecewaan di kemudian hari.
Kesimpulan
THR PPPK paruh waktu di Kota Bandung masih menjadi masalah tanpa penyelesaian. Meski banyak pihak yang menuntut kejelasan, belum ada kebijakan konkret dari pemerintah daerah. Farhan sebagai pengamat menilai bahwa ini adalah kelemahan sistem kepegawaian yang belum sepenuhnya adil.
Perlakuan yang berbeda antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu menunjukkan bahwa masih ada celah dalam pengaturan hak-hak pegawai. Jika tidak segera diperbaiki, ini bisa menjadi masalah struktural yang lebih besar di masa depan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana kondisi yang berlaku hingga tanggal publikasi. Kebijakan THR dan regulasi terkait PPPK dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada keputusan pemerintah daerah atau pusat. Data dan pernyataan yang disampaikan bersifat referensi dan dapat berbeda dengan kondisi aktual di lapangan.